DPR Usulkan Sistem Noken Dihapus

17-03-2016 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan setuju jika sistem noken dalam pemilihan umum di Papua untuk dihapus. Pasalnya jika membiarkan hal itu dianggap tidak mendorong masyarakat Papua bersikap kritis dan menyuarakan aspirasinya tanpa ada tekanan.

 

Hal itu disampaikan saat Komisi II DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/03).

 

Politisi Gerindra itu juga mendukung usulan ini dipertimbangkan sebagai masukan kepada pemerintah yang nantinya dibahas secara bersama-sama.  "Itu bisa memiliki usulan sendiri tanpa dipaksakan. Saya kira sudah saatnya kita memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua agar mereka menentukan pilihan sendiri. Saya kira itu usulan yang bisa diterima bersama-sama," ujarnya.

 

Dia mengemukakan, jika sistem noken terus dibiarkan maka itu tidak akan mendorong kecerdasan masyarakat Papua karena dalam proses pemilihan masih dipercayakan kepada kepala suku atau kepala adat. "Kalau dibiarkan noken ada di Papua, sampai kapan kita mencerdaskan masyarakat Papua, itu artinya kita melegitimasi masyarakat Papua belum cerdas. Karena dalam pemilihanya masih dipercayakan kepala suku, kepala adat," tuturnya.

 

Anggota Dewan dari Dapil Jawa Barat III ini juga meyakini bahwa masyarakat Papua akan terbiasa dengan menjalankan sistem pemungutan suara seperti masyarakat pada umumnya. Dirinya juga menegaskan bahwa pemungutan suara dengan sistem noken bukanlah yang terbaik.

 

Riza Patria juga yakin, saat ini masyarakat Papua telah cerdas dan memahami untuk menentukan pilihannya sendiri pada pemilu. Regulasi tidak seharusnya membelenggu kebebasan berdemokrasi di Papua. Salah satunya dengan menghilangkan sistem noken tersebut.

 

“Inilah saatnya kita membuat regulasinya yang tidak membatasi apalagi membelenggu hak asasi pribadi, hak konstitusi masyarakat. Saya kira saya setuju noken perlu dihilangkan,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, sistem noken adalah sistem pemilu yang digunakan secara khusus untuk wilayah provinsi Papua. Selama ini noken hanya dikenal sebagai tas yang sehari-hari dibuat masyarakat asli Papua dari benang yang berasal dari akar pepohonan. Oleh KPU, noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada Papua, khususnya bagi yang berasal dari daerah pegunungan. Dalam petunjuk teknis  KPU Papua Nomor 1 tahun 2013, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara. (hs,mp), foto : runi/hr.

 

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...